Gerindra Seludupkan Pengurus Partai jadi Anggota KPU Kota Tangsel
Jakarta – Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kota Tangerang Selatan, Ajat Sudrajat mendapat peringatan keras Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terkait pelanggaran etik keterlibatan dalam kepengurusan partai Gerindra.
Yang bersangkutan dinilai menyembunyikan data rekam jejak sebagai pengurus Partai Gerindra saat mendaftar menjadi anggota KPU Tangsel. Perbuatan tersebut melanggar pasal 9 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Dalam aduan yang diterima DKPP, Ajat Sudrajat dilaporkan karena keterlibatannya dalam kepengurusan Partai Gerindra. Ia terbukti menjadi pengurus Gerindra tingkat ranting.
Perkara pengaduan tersebut dicatatkan Nomor 269/I-P/L/DKPP/2018 tanggal (26/9), dengan registrasi perkara Nomor 251/DKPP-PKE-VII/2018.
Dalam prosesnya, rapat Pleno 5 anggota DKPP yakni, Harjono selaku Ketua merangkap anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, memutuskan pada Rabu (2/1). Kemudian membacakannya dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada Rabu (16/1).
Putusan itu sendiri memuat 4 poin penting, yakni ;
- Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian
- Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada teradu Ajat Sudrajat selaku anggota KPU Kota Tangerang Selatan sejak Putusan ini dibacakan.
- Memerintahkan KPU Provinsi Banten untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan.
- Memerintahkan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Komisioner KPUD Tangsel, Mujahid Zein membenarkan pemberian sanksi kepada rekannya tersebut.
Dia mengungkapkan, putusan DKPP yang memberi sanksi kepada rekannya itu tidak memengaruhi kinerja menuju tahapan Pemilu (17/1) besok. “Memang benar, dan ini kami pastikan tak berpengaruh pada kinerja kami,” kata Mujahid Zein, Komisioner KPUD Kota Tangsel.
Dikatakan Zein, putusan sidang DKPP itu hanya memberikan sanksi peringatan keras kepada Komisioner bernama Ajat Sudrajat. Dengan sanksi tersebut, artinya tidak menggugurkan tugas dan kewajiban yang bersangkutan sebagai salah satu pimpinan KPUD Kota Tangsel. “Karena putusannya tidak menyatakan diberhentikan, maka yang bersangkutan statusnya tidak berubah,” tegas dia.
Dengan adanya perkara aduan KPU Tangsel terhadap Ajat Sudrajat selaku anggota KPU Kota Tangerang Selatan yang masih terlibatan dalam kepengurusan partai Gerindra, terbukti, Partai Gerindra yang tidak komitmen dengan segala jargon serta tuduhannya terhadap partai pesaing dan pemerintah. Adanya penguakan kasus tersebut bisa menjadi indikator adanya agenda tersembunyi penyelundupan kader partai ke KPU untuk menjadi komisionernya dalam upaya pemenangan Pilpres 2019.
Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais mengancam akan menggempur KPU jika ada kecurangan. Ia juga mengatakan bahwa dirinya lebih pandai dari pemerintah. Berdasarkan kasus tersebut, bisa jadi yang disebut lebih pandai dari pemerinah adalah penyelundupan kadernya ke KPU. Namun sayang, “Kepadandaiannya” terungkap.
“Awas kalau sampai KPU curang, ya, kita, kita gempur bersama-sama. Kita lebih pandai dari pemerintah. Bayangkan, 31 juta daftar (pemilih) bodong, banyak sekali, ini kan nggak masuk akal. KTP elektronik dibuang di tong sampah, di semak, di sawah, kan kurang ajar. Jadi saya memang tidak main-main mengatakan, awas kalau KPU curang dan kita punya bukti saya kira. Kita lindas insyaallah ya. Dan ini kita sudah pikir tak boleh leha-leha tinggal 90 hari lagi,” kata Amien di Seknas Prabowo-Sandiaga, Menteng, Jakarta Pusat.
Sumber : https://bidikdata.com/gerindra-seludupkan-pengurus-partai-jadi-anggota-kpu-kota-tangsel.html
No comments: