Mahfud MD Pertanyakan Klaim Menang 62% Prabowo-Sandi
Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menanyakan soal klaim kemenangan 62 persen oleh paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Tak hanya itu, Mahfud MD juga mempertanyakan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang meminta salinan form C1 ke Bawaslu.
Dilansir laman twitter Said Didu, pertanyaan ini ia lontarkan ketika menanggapi postingan Mantan Staf Khusus Menteri ESDM Muhammad Said Didu, Minggu (28/4/2019) di Twitter.
Awalnya, Mahfud MD meminta pembuktian soal klaim kemenangan 62 persen tersebut.
Awalnya, Mahfud MD meminta pembuktian soal klaim kemenangan 62 persen tersebut.
“Kembali ke pembuktian pokok diskusi sj Pak.
Sy percaya hsl QC sulit dibalik krn sy akademisi.
Skrng tinggal Pak Didu yg membuktikan, katanya BPN sdh pny C1 menang 62% dan sdh minta bantuan C1 milik Bawaslu sbg penguat.
Skrng tinggal Pak Didu yg membuktikan, katanya BPN sdh pny C1 menang 62% dan sdh minta bantuan C1 milik Bawaslu sbg penguat.
Lht real count-nya. Mana yg menang. Tak usah numggu 22 Mei,” tulis Mahfud MD.
Menanggapi hal itu, Said Didu menyebut yang menentukan kemenangan adalah rapat pleno KPU.
“Setahu saya yg menentukan menang bukan QC dan bukan RC di IT @KPU_ID.
Setahu yg menentukan adalah hasil rapat pleno penetapan hasil pemilu KPU secara berjenjang dari Kabupaten/Kota – Provinsi – dan pleno KPU Pusat.
Semoga prof masih ingat. Jadi mari kita tunggu,” ujar Said Didu.
Mahfud MD kemudian memberikan balasan bahwa dirinya berhak menanyakan data klaim menang 62 persen Prabowo-Sandiaga.
Mahfud MD kemudian memberikan balasan bahwa dirinya berhak menanyakan data klaim menang 62 persen Prabowo-Sandiaga.
“Ya, itulah. Tgl 18/4 sy sdh bilang, skrng blm ada yg menang pemilu.
Sebab hsil QC atau klaim 62% tdk resmi sblm pleno KPU tetapkan hitung manual.
Tp Anda nanya keyakinan sy ttg kebenaran QC; jd sy berhak nanya jg dong ttg klaim 62% dan permintaan salinan C1 oleh BPN ke Bawaslu.
Baiknya konsisten sj: tgl 17-18 April sdh ada klaim kemenangan 62% sesuai C1 yg sdh dihimpun internal dan minta Pndkung mengawal C1 sampai ke KPU.
Tak baik kalau tantangan membuka C1 itu kemudian dibelokkan sendiri spt membentuk TPF dll. TPF setuju tp realitas C1 hrs diclearkan
Sy melihat pembelokan istilah yg Anda kita di TV.
Sy melihat pembelokan istilah yg Anda kita di TV.
Sy bilang tdk ada pelanggaran sistematis yg 1/2500 itu oleh KPU dlm kasus entry data.
Tp Anda belokkan menjadi istilah “sistemik”. Sistematis dan sistemik, kan beda Pak.
Tp Pak Didu mencampurkan begitu sj. Maaf, terpaksa sy jawab.
Biasanya sy menjawab yg begini “serius” kalau kita minum kopi bertiga.
Tp sejak kemrin sy rasa Anda mereproduksi kekaburan yg dikaitkan dgn sy scr tdk fair.
Pernyataan sy sering dimanipulasi orang tp sy biarkan dan sy anggap buzzer. Tp kalau sahabat ya saya luruskan,” balas Mahfud MD.
No comments: