Breaking News

Bawaslu Tolak Permohonan Kubu 02 untuk Menghentikan Situng KPU

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan perkara adanya dugaan kecurangan input hasil perhitunmgan suara (Situng) KPU yang dilaporkan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Bawaslu dalam amar putusannya meminta Situng KPU tetap dipertahankan. Adapun alasan Bawaslu yang tetap mempertahankan Situng KPU karena menurut Bawaslu Situng telah diakui oleh undang-undang.
Selain itu, keberadaan Situng lanjut Bawaslu mengatakan sebagai instrumen KPU dalam menjamin keterbukaan informasi perhitungan suara Pemilu bagi masyarakat.
“Prinsip keterbukaan haruslah dimaknai bahwa data yang dipublikasikan adalah data yang valid telah terverifikasi dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” kata Ketua Majelis Hakim Bawaslu, Abhan dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Meski demikian, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara menginput data dalam sistem Situng. Artinya dalam hal ini perlu dipahami, bahwa Situng KPU bukanlah alat penghitungan suara yang resmi. Sebab, penghitungan yang resmi dilakukan dengan rekapitulasi berjenjang.
Akan tetapi tujuan utama Situng adalah KPU ingin memberikan akses pada publik untuk ikut mengawal proses perhitungan dan rekapitusi suara dengan memberi akses secara online.
Sebelumnya, BPN melaporkan dugaan pelanggaran pemilu itu pada 24 April 2019. Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan laporan tertulis yang dikirimkan kepada Bawaslu tanggal 2 Mei 2019, dan disempurnakan pada 6 Mei 2019.
Bawaslu memutuskan, dua laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2019 yang dilayangkan BPN Prabowo-Sandi memenuhi syarat formil dan materiil.
Dua laporan yang dilayangkan BPN yakni dugaan pelanggaran administrasi pemilu terkait Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU dengan nomor laporan 007/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 dan terkait quick count atau lembaga hitung cepat dengan nomor 008/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.
Putusan tersebut dibacakan pada sidang pendahuluan yang dipimpin Ketua Bawaslu, Abhan didampingi dua anggotanya, yakni Ratna Dewi Pettalolo dan Rahmat Bagja.

No comments:

Powered by Blogger.