Breaking News

Catat! Ada Omnibus Law, Bebas Pungli & Izin Tak Dipingpong!

 

Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil yakin dengan berlakunya UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) maka segala persoalan hambatan perizinan usaha bisa diatasi. Salah satunya bakal hilangnya pungli hingga proses perizinan yang 'dipingpong'. Hal ini karena Omnibus Law memangkas rantai perizinan dan mengurangi interaksi birokrasi dengan investor.

Ia mengatakan secara umum, UU Cipta Kerja ini adalah untuk menerapkan pengelolaan pemerintah berdasarkan best practice. Di samping menghilangkan berbagai regulasi yang selama ini mengikat, regulasi yang menyebabkan KKN, regulasi yang menyebabkan korupsi, regulasi yang menyebabkan lama sekali proses perizinan.

"Dulu untuk mengurus listrik perlu izin hampir 400 jenis izin, sekarang dipangkas.Kemudian dulu misalnya izin di pusat, izin di daerah, izin macam-macam harus ketemu dengan semua orang, sekarang disatukan dengan sistem elektronik dan atau jika ada wewenang pemerintah daerah ada standar norma dan prosedur yang cukup jelas. Intinya nanti kalau masyarakat siapapun bikin usaha tidak akan mengalami kesulitan lagi, tidak akan dipungli lagi, apa lagi dipingpong," kata Sofyan kepada CNBC Indonesia, dikutip Kamis (15/10).

No comments:

Powered by Blogger.