Kominfo Tindak Lanjut Judi Online dengan Blokir Sistem Pembayaran
Kementerian Komunikasi dan
Informatika (Kemenkominfo) tengah mengevaluasi penerapan sistem pembayaran
digital sebagai upaya untuk mencegah dan mengatasi judi online. Menteri
Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menyebutkan bahwa evaluasi ini
mencakup tiga komponen utama: sistem pembayaran, payment gateway, dan pinjaman
online.
"Ini ada tiga komponen
menurut saya, untuk kita melakukan evaluasi total. Pertama, sistem pembayaran,
kedua, payment gateway, dan ketiga adalah pinjaman online, karena pinjaman
online ini juga harus kita tertibkan," kata Budi Arie dalam keterangan
pers di Jakarta, Senin (12/8/2024).
Kemenkominfo bekerja sama
dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia untuk memutus akses
layanan pembayaran yang terkait dengan judi online. Hingga kini, sebanyak 32
situs yang digunakan untuk konversi pulsa menjadi uang sudah diblokir.
Selain itu, sejak 17 Juli 2023
hingga 8 Agustus 2024, Kemenkominfo telah memutus akses terhadap lebih dari
2.865.000 situs dan konten terkait judi online. Kemenkominfo juga telah memutus
Network Access Provider (NAP) dari Kamboja dan Davao (Filipina) serta membatasi
VPN gratis yang sering digunakan oleh pemain judi online.
"Kominfo sudah memutus
NAP dari Kamboja dan Davao. Kita juga sudah membatasi dalam jumlah banyak
VPN-VPN gratis. Karena VPN ini yang digunakan oleh para pemain judi online
untuk mengakses situs-situs judi online," jelas Budi Arie.
Judi online menjadi ancaman
serius dengan perputaran uang yang mencapai Rp327 triliun pada 2023 dan
diperkirakan meningkat menjadi Rp900 triliun pada 2024. Berdasarkan data Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, sekitar 80 persen pemain judi online
berasal dari masyarakat kelas bawah.
Budi Arie menekankan
pentingnya literasi dan edukasi untuk menyadarkan masyarakat mengenai bahaya
judi online.
"Masyarakat ini kan
korban. Makanya literasi kita, edukasi kita untuk menyadarkan masyarakat jangan
main judi online, karena judi online itu enggak akan memperkaya kalian. Judi
online itu akan menyengsarakan masyarakat," tegasnya.
Budi Arie juga menyoroti pentingnya penerapan 5K dalam upaya pencegahan dan pemberantasan judi online: kepedulian, komitmen, keberanian, konsisten, dan kebal godaan. "Tugas negara ini mewujudkan atau memastikan masyarakat ini sejahtera. Masa kita diam saja rakyat di bawah sengsara," pungkasnya.
No comments: