Waspada, Begini Pengaruh Judi Online pada Kesehatan Mental
Sekarang ini sedang marak
kasusjudi online yang bahkan pemerintah sampai harus turun tangan untuk
menanganinya.
Melansir Antaranews,
berdasarkan data Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring pada tahun 2024
ditemukan sebanyak 2,37 juta pemain judi online di Indonesia.
Ironisnya sekitar 80% pemain
judi online adalah masyarakat menengah ke bawah dan 2% diantaranya adalah
anak-anak. Psikolog Iswan Saputro akan membahas tentang perilaku adiksi atau
kecanduan judi dan tips berhenti dari judi online.
OJK (Otoritas Jasa Keungan)
juga terus berupaya untuk memberantas judi online.
Melaui postingan yang diunggah
pada Jumat (3/8/2024) di akun Instagram @ojkindonesia, ditulis bahwa OJK
konsisten melakukan berbagai upaya yang sesuai dengan kewenangan OJK dalam
pemberantasan judi online.
OJK telah memblokir sebanyak
lebih dari 6.000 rekening yang terindikasikan dengan transaksi judi online.
Selain itu, OJK meminta bank
melakukan Enchance Due Diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi melakukan
transaksi judi online. Apabila hasil EDD terbukti bahwa nasabah melakukan
transaksi yang berkaitan dengan judi online, maka perbankan dapat membatasi
bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut.
Selain menutup akses VPN dan
membatasi transfer pulsa maksimal Rp1 juta per hari untuk memberantas dan
mencegah judi online, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)
juga telah menutup konten judi online.
Kemenkominfo mengumumkan telah
memutus sebanyak 2,7 juta konten judi online hingga 30 Juli 2024 yang menjadi
bukti konkret pemerintah memberantas judi online di Indonesia.
Secara terperinci total konten
yang telah diputus aksesnya itu merupakan akumulasi dari periode 17 Juli
2023-30 Juli 2024 dengan total 2.725.000 konten judi online.
“Pemberantasan judi online
jangan jadi gimmick. Ada yang nunjuk Mr.T, Mr.A, Mr.D. Jangan gitu.
Pemberantasan judi online ini harus konkret,” ujar Menteri Komunikasi dan
Informatika (Menkominfo) Budi Arie di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta
Pusat, Kamis (1/8/2024).
Fenomena judi online ini sudah
ramai sejak beberapa tahun terakhir dan yang menjadi pertanyaan adalah mengapa
para penjudi online itu susah untuk berhenti melakukannya? Ternyata hal
tersebut ada kaitannya dengan masalah kesehatan.
Alodokter pada Senin
(15/5/2023) mengunggah video diakun Tiktok yang membahas tentang gangguan judi
kompulsif.
Gangguan judi kompulsif
merupakan kondisi di mana seseorang memiliki dorongan yang kuat dan tidak bisa
mengontrol dirinya untuk berjudi.
Meskipun duitnya sudah habis,
penjudi tidak bisa berhenti. Hal tersebut bisa terjadi karena judi dapat
menstimulasikan reward system yang ada didalam otak sehingga memicu perasaan
yang membuat seseorang menjadi ketagihan terus-menerus.
Nyaris serupa dengan alkohol
dan narkoba. Apabila sudah terkena gangguan judi kompulsif, hal yang bisa
dipikirkan oleh orang tersebut hanyalah judi. Jika sudah begitu, maka pekerjaan
kantor atau urusan rumah bisa terabaikan.
Menang sekali dalam judi bisa
menyebabkan orang menjadi tergiur untuk mencoba lagi dengan harapan bisa menang
dengan hasil yang lebih banyak, padahal kemenangan tersebut belum tentu
terjadi. Kalau kalah, bukannya sulit untuk berhenti tetapi justru berjudi lagi
untuk usaha mengembalikan duit yang hilang.
Kekalahan dalam judi juga bisa
menyebabkan seseorang terlilit hutang dan hal tersebut dapat mendorong untuk
melakukan tindakan kriminal seperti mencuri barang atau penipuan.
Sebaiknya, hindari judi online
apabila tidak ingin mengalami kerugian-kerugian tersebut. Perlu diketahui bahwa
judi hanyalah kesenangan sesaat, apabila sudah kecanduan maka akan berdampak
negatif dan bahkan dapat membahayakan diri sendiri dan orang-orang sekitar.
No comments: