Breaking News

PPN 12 Persen Mulai Berlakukan pada 2025 Dipandang Sebagai Solusi yang Afektif untuk Menarik Masyarakat dan Investor Pindah ke IKN Kalimantan Timur

 

Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang mulai diberlakukan pada 2025.


Dipandang sebagai solusi yang efektif untuk menarik masyarakat dan investor pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur.


Menurut A. Wicaksono, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN, kebijakan ini bisa menjadi daya tarik besar bagi pembangunan di IKN, Kabupaten Penajam Paser Utara.


PPN 12 persen, yang diiringi dengan berbagai insentif pajak, diharapkan dapat menjadikan IKN sebagai lokasi yang lebih atraktif dibandingkan wilayah lain di Indonesia.


Dalam komentarnya pada Jumat, 20 Desember 2024, Wicaksono menjelaskan bahwa dengan pengaturan.


Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024, penerapan PPN 12 persen di IKN dapat membuka peluang besar.


"Saya melihat PPN 12 persen sebagai peluang, terutama jika pengeluaran (spending) difokuskan di IKN dengan berbagai insentif yang ada," ujarnya.


Menurutnya, kebijakan ini menjadikan IKN lebih menarik bagi investasi dan pengembangan, sekaligus mendukung pembangunan infrastruktur yang tengah berlangsung.


Wicaksono juga menekankan bahwa meskipun beberapa proyek infrastruktur dasar di IKN masih dalam tahap penyelesaian, pembangunan tetap akan berlanjut.


"Memang peresmian proyek-proyek ini akan menunggu infrastruktur dasar selesai, tapi semuanya akan tetap berjalan," ungkapnya.


Ia menambahkan bahwa meskipun tantangan ekonomi global terus berlanjut, potensi IKN tetap memberikan kesempatan besar untuk masa depan, baik bagi investor maupun penduduk.


Dengan kebijakan baru PPN dan insentif pajak yang ditawarkan.


IKN diharapkan dapat menarik perhatian lebih banyak investor dan penduduk untuk berinvestasi atau tinggal di kawasan ibu kota baru Indonesia tersebut.

No comments:

Powered by Blogger.