Danantara Dinilai Berperan Penting bagi Ekonomi, Masyarakat Diajak Dukung
Plt Ketua Umum Partai
Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono mengatakan, Daya Anagata Nusantara
(Danantara) diyakini dapat menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi nasional
yang berkelanjutan.
Danantara yang berarti
"kekuatan masa depan tanah air Indonesia", sambung Mardiono,
mencerminkan potensi ekonomi besar yang akan menjadi energi penggerak masa
depan Indonesia.
“Hari ini merupakan sejarah bangsa Indonesia. Danantara akan mengelola modal
yang ada di BUMN ke dalam proyek-proyek yang berkelanjutan dan berdampak tinggi
bagi masyarakat. Proyek-proyek ini dapat membantu Indonesia mencapai target
pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen,” kata Muhamad Mardiono di Jakarta, Senin
(24/2/2025).
Peran Danantara
Danantara yang diluncurkan
Presiden Prabowo Subianto ini berperan dalam mengonsolidasikan aset-aset
penting untuk mengoptimalkan entitas kekayaan negara.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan nasional sekaligus daya
saing global.
“Ini sekaligus untuk memanfaatkan sumber daya guna mendukung target dan program
pemerintah. Di mana untuk mewujudkan Astacita Presiden Prabowo Subianto, yaitu
visi besar untuk membawa perekonomian Indonesia ke level yang lebih tinggi atau
internasional melalui investasi berkelanjutan dan inklusif,” ungkapnya.
Masyarakat Didorong Dukung Danantara
Muhamad Mardiono pun mengajak
masyarakat untuk terus mendukung Danantara dan program lainnya yang berpihak
kepada rakyat.
“Mari kita optimis mendorong
kebangkitan ekonomi nasional kita. Bapak Presiden Prabowo bekerja keras untuk
melahirkan kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.
Adapun Presiden Prabowo
Subianto telah resmi menandatangani UU Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan
Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 mengenai BUMN, serta Peraturan Pemerintah
Nomor 10 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi
Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Kehadiran Danantara merupakan
perwujudan gagasan para tokoh bangsa, yang diselaraskan dalam UUD 1945 Pasal 33
Ayat 3, yaitu memastikan kekayaan alam Indonesia dikelola oleh negara demi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
No comments: