Breaking News

Danantara Dinilai Berperan Penting bagi Ekonomi, Masyarakat Diajak Dukung

 

Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono mengatakan, Daya Anagata Nusantara (Danantara) diyakini dapat menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

Danantara yang berarti "kekuatan masa depan tanah air Indonesia", sambung Mardiono, mencerminkan potensi ekonomi besar yang akan menjadi energi penggerak masa depan Indonesia.

“Hari ini merupakan sejarah bangsa Indonesia. Danantara akan mengelola modal yang ada di BUMN ke dalam proyek-proyek yang berkelanjutan dan berdampak tinggi bagi masyarakat. Proyek-proyek ini dapat membantu Indonesia mencapai target pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen,” kata Muhamad Mardiono di Jakarta, Senin (24/2/2025).


Peran Danantara

Danantara yang diluncurkan Presiden Prabowo Subianto ini berperan dalam mengonsolidasikan aset-aset penting untuk mengoptimalkan entitas kekayaan negara.

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan nasional sekaligus daya saing global.


“Ini sekaligus untuk memanfaatkan sumber daya guna mendukung target dan program pemerintah. Di mana untuk mewujudkan Astacita Presiden Prabowo Subianto, yaitu visi besar untuk membawa perekonomian Indonesia ke level yang lebih tinggi atau internasional melalui investasi berkelanjutan dan inklusif,” ungkapnya.


Masyarakat Didorong Dukung Danantara

Muhamad Mardiono pun mengajak masyarakat untuk terus mendukung Danantara dan program lainnya yang berpihak kepada rakyat.

“Mari kita optimis mendorong kebangkitan ekonomi nasional kita. Bapak Presiden Prabowo bekerja keras untuk melahirkan kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.

Adapun Presiden Prabowo Subianto telah resmi menandatangani UU Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 mengenai BUMN, serta Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Kehadiran Danantara merupakan perwujudan gagasan para tokoh bangsa, yang diselaraskan dalam UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3, yaitu memastikan kekayaan alam Indonesia dikelola oleh negara demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

No comments:

Powered by Blogger.