Breaking News

KPU: Calon Kepala Daerah yang Berkampanye Dilarang Gunakan Banyak Akun Medos



Penggunaan jejaring sosial media untuk berkampanye semakin marak dilakukan oleh pasangan calon kepala daerah di era kekinian saat ini.

"Sebelum dimulai kampanye sudah harus mendaftarkan, kalau dia tidak menggunakan media sosial ya enggak apa, terserah pesertanya," ujar Arief Budiman, Ketua Komisi Pemilihan Umum(KPU) Republik Indonesia, Minggu (4/3/2018).

Arief mengatakan jika pasangan calon akan menggunakan akun sosial media untuk berkampanye, maka mereka harus mendaftarkannya ke KPU.
"Satu akun di satu jenis media sosial, misalnya satu akun di Facebook maka hanya satu akun resmi paslon yang didaftarkan ke KPU," ungkap Arief.

Menurutnya, jika peserta pemilu belum terdaftar dalam waktu yang ditentukan maka bukan menjadi tanggung jawab KPU.
KPU juga tidak memberikan sanksi kepada peserta pemilu itu, hanya dianggap tidak menggunakan sosial media sebagai sarana kampanye.

Arief menyatakan keuntungan bagi peserta pemilu yang mendaftarkan akun sosial medianya di KPU, mereka akan dipublikasikan kepada masyratkat melalui situs resmi KPU.
"Kita kasih tahu Ini lho akun media sosial yang resmi digunakan pasangan calon a, b, dan c misalnya," ungkap Arief.

Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2018/03/05/kpu-calon-kepala-daerah-yang-berkampanye-dilarang-gunakan-banyak-akun-medos.

No comments:

Powered by Blogger.