Netralitas ASN dan Penegak Hukum dalam Pilkada
JELANG Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, aparatur sipil negara (ASN) dan penegak hukum diimbau tetap menjaga asas netralitas. ASN sebagai penyelenggara pelayanan publik tidak sepatutnya berpihak dalam kepentingan politik, tetapi harus mementingkan kepentingan masyarakat.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan ASN tidak boleh berpihak pada orientasi politik tertentu. Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Menteri Rini menjelaskan ada beberapa area yang kerap dilanggar oleh ASN. Pertama, adanya dukungan dana pemenangan untuk pembuatan alat peraga baik kampanye maupun serangan fajar.
Area kedua, yakni kerap ada 'titipan' proyek kegiatan dalam APBD untuk kepentingan politik. Ketiga, adanya permintaan bantuan pengerahan massa saat deklarasi atau kampanye.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah pada tanggal 22 September 2022 lalu. Penerbitan SKB tersebut bertujuan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
SKB tersebut ditandatangani oleh Abdullah Azwar Anas (Menteri PANRB Periode 2022-2024), Tito Karnavian (Mendagri), Bima Haria Wibisana (Plt. Kepala BKN), Agus Pramusinto (Ketua KASN), serta Rahmat Bagja (Ketua Bawaslu). Dibuatnya SKB netralitas juga akan memudahkan ASN dalam memahami hal-hal yang tidak boleh dilakukan dan berpotensi melanggar kode etikmaupun disiplin pegawai.
SKB diberlakukan bagi ASN di seluruh tingkatan instansi baik di pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten, kota, provinsi diseluruh Indonesia. Tentu kita prihatin dengan adanya ASN yang berpihak menjelang perhelatan Pilkada Serentak. Bahkan data dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terdapat lebih dari 3.000 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Hal itu dikatakan Peneliti Perludem Iqbal Kholidin, Senin (25/11/2024). Ia pun mengungkapkan bahwa per 28 Oktober, Perludem menemukan 165 kasus netralitas kades (kepala desa) yang tersebar di 25 provinsi.
Temuan tersebut belum termasuk kasus yang berada di tingkat kecamatan, kabupaten, kota, hingga provinsi. Iqbal menilai kecurangan terkait netralitas di Pilkada 2024 tidak hanya menyangkut perampokan keuangan negara, tetapi terdapat empat aspek lainnya.
Aspek pertama adalah institusi; kemudian sikap dan netralitas pejabat; ketiga kebijakan yang tidak jelas; serta kehadiran pejabat publik aktif di tempat-tempat kampanye. Kita berharap agar pelanggaran ASN dalam perhelatan pilkada harus dicegah.
Karena itu diharapkan pengawasan menyeluruh komponen masyarakat agar Pilkada Serentak tahun 2024 dapat berlangsung dengan aman, jujur dan demokrasi. Sehingga perhelatan tersebut bisa melahirkan kepala daerah yang demokratis dan sesuai aspirasi masyarakatnya.
No comments: